Ritus

Editor: The Tebings author photo

Objek Pemajuan Kebudayaan
Di Maluku Utara, ritus seluruhnya berjumlah 108 OPK, terdapat 7 lembaga yang berkompeten dengan ritus. Ada 97 sarana dan prasarana dari masyarakat dan tiga dari pemerintah. Terdapat 16 produk hukum yang mengatur tentang ritus, dan 96 permasalahan yang ada dalam OPK ritus. 

Ritus dimiliki oleh semua suku bangsa dengan jenis-jenis ritus yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pendukungnya. Mulai dari ritus kelahiran, ritus perkawinan, ritus kematian, ritus keselamatan, dan ritus pengobatan. Tercatat OPK ritus di Maluku utara terdiri dari 108 OPK, ritus-ritus ini dalam perkembangannya saat ini memiliki kondisi berbeda-beda dari aspek kesinambungan pelaksanaannya. Ada ritual yang sudah jarang dilakukan, dan ada ritual yang masih dilakukan.

Seperti ritual kololi kie dan fere kie pada orang Ternate, sampai saat ini masih tetap dilakukan sesuai dengan waktu dan kebutuhan mereka. Ritual salai jin pada orang Tidore juga masih dipertahankan sebagai bagian dari aktivitas pengobatan dan permohonan keselamatan bagi komunitas pendukungnya. Lain halnya dengan ritual pengobatan idu-idu pada pada orang Galela di Morotai atau Halmahera Selatan, sudah sangat jarang terlihat pelaksanaannya. 

Frekuensi pelaksanaan Ritus di Maluku Utara dapat dilihat pada diagram ini. Pada diagram ini menjelaskan bahwa, dari 108 OPK ritus 77 ritus masih sering dilakukan, 19 ritus sudah jarang dilakukan, dan 4 ritus sudah tidak dilakukan. Ritus-ritus yang sudah tidak lagi dilakukan pada umumnya adalah ritus bersaji atau memberi sesajian kepada roh-roh halus yang dipercayai berada di tempat-tempat yang dikeramatkan.

Sumber Daya dan Lembaga Kebudayaan
Apabila ditinjau dari segi lembaga, di Provinsi Maluku Utara terdapat tujuh lembaga yang kegiatannya berhubungan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan Ritus. Oleh karena itu, identifikasi menunjukkan pada Ritus Lufu kie dan Paji Nyili-nyili memiliki dua  lembaga yang lingkup kegiatannya hubungan dengan Ritus. Sementara Ratib Haddad, liolkley, dan paka kie masing-masing memiliki satu lembaga. Berikut grafik jumlah lembaga menurut Objek Ritus.

Sarana dan Prasarana Kebudayaan
Jumlah sarana dan prasarana (sarpras) di Provinsi Maluku Utara yang mendukung OPK Ritus sebanyak 100 sarpras. Sarpras tersebut adalah milik masyarakat berupa rumah warga sebanyak 93 sarpras dan 3 sarpras milik pemerintah. Sementara organisasi yang lingkup kegiatannya berhubungan dengan OPK Ritus tidak ditemuka di Provinsi Maluku Utara.

Share:
Komentar

Terkini