Adat Istiadat

Editor: The Tebings author photo

Objek Pemajuan Kebudayaan
Terdapat 90 OPK adat istiadat di provinsi Maluku Utara dengan 74 permasalahannya, ada 10 lembaga yang berkompeten dengan urusan adat istiadat. 100 sarana dan prasarana dari masyarakat dan terdapat satu sarana dan prasarana dari pemerintah. Ada 11 produk hukum yang telah diterbitkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan adat istiadat.

Adat istiadat yang hidup dalam masyarakat pendukungnya dapat dilihat dari aktivitas adat dalam daur hidup (life cycle). Dalam OPK adat istiadat jenisnya terlihat pada adat istiadat yang berkaitan dengan kelahiran, perkawinan, kematian, Hukum adat, hubungan sosial secara umum, hubungan kekerabatan, hubungan dengan alam, kerja sama, penghargaan terhadap anak, adat keluarga, larangan-larangan, hubungan dengan orang yang dituakan, hubungan dengan sultan, larangan-larangan, sistem denda, dan hubungan manusia dengan penciptanya.

Misalnya adat istiadat yang berhubungan dengan aktivitas kerja sama yakni babari pada orang Ternate, Tidore, Makeang, Galela. Selain itu ada juga bentuk-bentuk kerja sama yang khas dimiliki oleh setiap suku bangsa lokal di Maluku Utara, seperti lompoa dohoi pada orang Sula dan rera pada orang Sahu. Ada juga larangan-larangan adat yang memiliki unsur sanksi atau denda, bobang atau bobango yang didalamnya tertuang sisitim aturan, denda dan penghargaan. 

Sumber Daya dan Lembaga Kebudayaan
Di Maluku Utara terdapat 90 OPK Adat Istiadat berhasil di data dan tersebar di lima Kabupaten/Kota. Menurut grafik di bawah, Etnis Tidore memiliki 16 OPK Adat Istiadat yang hingga sekarang masih dilaksanakan, yaitu Tulu Galapung, Aha Kolano, Fato Ngam Sou, Gogoro, Gololi, Kage Sabua, Kia Tohafo, Liliyan, Lufu Kie Daerah se Taloku, Mario, dan sebagainya. Tidak hanya Tidore yang memiliki jumlah Adat Istiadat terbanyak. Namun etnis  Ternate juga terdapat 13 Adat Istiadat yang hingga sekarang masih dilaksanakan. 

Meski dalam Apik PPKD provinsi tampak ada 90 Objek Adat Istiadat, tetapi tidak semua etnis memilikinya dengan jumah yang besar. Beberapa etnis seperti tobelo, Wayoli, Gane, Gorap dan beberapa etnis lainnya hanya ada masing-masing satu adat Istiadat seperti yang ditampilkan pada grafik berikut.

Ternyata, dari 90 OPK Adat istiadat di provinsi maluku Utara, 71 Objek masih sering dilaksanakan sebagai bagian dari pola hidup mereka. Sebanyak11 objek lainnya sudah jarang, karena kebanyakan generasi muda tidak tertarik dengan Adat Istiadat tersebut. Sementara itu, 1 OPK Adat Istiadat hingga kini suda tidak dilaksanakan lagi. 

Kondisi Adat istiadat di maluku Utara jika ditinjau dari segi lembaga, masih sangat kurang. Hal ini dibuktikan dengan dari 90 OPK Adat Istiadat, hanya terdapat 10 lembaga yang lingkup kegiatannya berhubungan dengan OPK tersebut. Diantaranya, Lufu Kie Daerah Se Taluko terdapat dua lembaga, Hibualamo, denda Adat Ngalo dan yang lainnya masing-masing satu lembaga.

Sarana dan Prasarana Kebudayaan
Sarana dan prasarana (sarpras) yang mendukung OPK Adat Istiadat yang terdapat di Provinsi Maluku Utara berjumlah 101 sarpras. Dari 101 sarpras tersebut milik masyarakat berupa rumah warga, terdapat 100 sarpras dan milik pemerintah, berjumlah 1 sarpras. Semanatar, untuk organisasi yang lingkup kegiatannya berhubungan dengan OPK Adat Istiadat tidak ditemuka di Kabupaten Halmahera Selatan.

Share:
Komentar

Terkini