Bahasa

Editor: The Tebings author photo

Objek Pemajuan Kebudayaan
Keragaman budaya di Maluku Utara menggambarkan keragaman suku bangsa. Dari keragaman suku bangsa tersebut, akan terlihat beragam pula bahasa yang digunakan, karena bahasa menggambarkan suku bangsa. Dengan kata lain, tidak ada suku bangsa yang tidak memiliki bahasanya sendiri. Di provinsi Maluku Utara terdapat 30 suku bangsa lokal, dengan demikian maka jumlah bahasanya juga sama dengan jumlah suku bangsa. 

Terlihat dalam tabel OPK bahasa  berjumlah 50, dengan demikian ada 50 bahasa di Maluku Utara. Apabila kita kurangi 30 bahasa lokal maka bisa disimpulkan bahasa yang masuk dari luar berjumlah 20. Sarana dan prasarana dari masyarakat berjumlah 33 dan sembilan dari pemerintah. Ada lima produk hukum yang berkaitan dengan OPK bahasa, sedangkan jumlah permasalahannya adalah 37.

Sumber Daya dan Lembaga Kebudayaan
Hasil identifikasi OPK Bahasa di Maluku Utara telah ditemukan sebanyak 50 bahasa. 45 bahasa masih digunakan sebagai wadah untuk berkomunikasi antar sesama. Lima lainnya telah punah karena penutur aslinya sudah tidak ada atau meninggal. Oleh karena itu, masyarakat butuh perhatian dari pemerintah untuk mengadakan pelestarian baik melalui penulisan buku maupun praktek di lapangan.

Bahasa-bahasa di maluku Utara semakin hari kondisinya makin berkurang peminatnya. Hal ini yang menyebabkan beberapa bahasa Daerah di maluku Utara menjadi punah. Dari 45 bahasa yang masih aktif digunakan, hanya terdapat dua lembaga yang lingkup kegiatannya berhubungan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan Bahasa yaitu bahasa galela. hal tersebut dapat dilihat pada grafik di bawah. 

Sarana dan Prasarana Kebudayaan
Jumlah sarana dan prasarana (sarpras) yang mendukung OPK Bahasa sebanyak  42 sarpras. Sarpras masyrakat, berjumlah 33 sarpras, yang terdiri dari rumah warga, balai pertemuan, sasadu, pandopo dan untuk sarpras pemerintah terdapat 9 sarpras. Sementara untuk organisasi lingkup kegiatannya berhubungan dengan OPK Bahasa tidak ditemukan di Provinsi Maluku Utara.

Share:
Komentar

Terkini