Cagar Budaya

Editor: The Tebings author photo

Objek Pemajuan Kebudayaan
OPK cagar budaya Maluku Utara berjumlah 73 objek, dua lembaga atau institusi yang mengurusi objek caga budaya. 25 sarana dan prasarana dari masyarakat, dan 20 sarana dan prasarana dari pemerintah. Delapan produk hukum dari pemerintah, juga terdapat 44 jumlah permasalahan dalam OPK cagar budaya.

Objek cagar budaya oleh masing-masing kabupaten/kota menetapkan satu atau beberapa cagar budayanya sebagai objek yang dilindungi secara lokal. Pada tahun 2007 terdapat dua penetapan cagar budaya di wilayah kota Ternate. Pada tahun 2011 terdapat 7 objek cagar budaya yang berada di wilayah kabupaten Halmahera Utara. Pada tahun 2015 ada penetapan cagar budaya sebanyak 15 objek, masing-masing berada di kabupaten Halmahera Barat dan kabupaten Halmahera Utara.

Kondisi aktual objek cagar budaya yang tersebar di wilayah kabupaten/kota di provinsi Maluku Utara memiliki berbagai kondisi, ada yang terawat dengan baik, sebagian rusak dan tidak terawat, rusak berat. 

OPK cagar budaya yang berjumlah 73 objek tersebut, pada umumnya dalam kondisi rusak dan tidak terawat. Sekitar 41 objek dalam kondisi rusak dan tidak terawat. 20 objek terawat dengan baik, dan 12 dalam kondisi rusak berat. Dengan demikian OPK cagar budaya di provinsi Maluku Utara lebih dari 70 persen dalam keadaan rusak.

Sumber Daya dan Lembaga Kebudayaan
Kondisi OPK Cagar Budaya di Provinsi Maluku Utara ditinjau dari segi lembaga, maka hanya terdapat dua lembaga yang berhubungan dengan Objek Cagar Budaya, yaitu Stempel Logam Kesultanan Tidore dan Sonyinge Malige. 

Sarana dan Prasarana Kebudayaan
Jumlah Sarana dan prasarana (sarpras) OPK Cagar Budaya di Provinsi Maluku Utara, berjumlah 45 sarpras. Sarpras milik masyarakat berupa rumah warga, berjumlah 25 sarpras dan 20 sarpras milik pemerintah. Untuk organisasi masyarakat yang mendukung OPK Cagar Budaya tidak terdapat di Provinsi Maluku Utara.


Share:
Komentar

Terkini