Pengetahuan Tradisional

Editor: The Tebings author photo

Objek Pemajuan Kebudayaan 
Pengetahuan tradisional berjumlah 90 OPK dengan 68 permasalahan, belum ada lembaga atau institusi untuk keperluan pengembangan atau pelestarian pengetahuan tradisional. Sarana dan prasarana dari masyarakat berjumlah 52, dan dua sarana prasarana dari pemerintah. 34 produk hukum yang mengatur tentang pengetahuan tradisional.

Jenis pengetahuan tradisional berdasarkan pada kebutuhan hidup masyarakat pendukungnya. Dari 90 OPK pengetahuan tradisional di Maluku Utara dikategorikan dalam beberapa jenis pengetahuan, mulai dari pengetahuan tradisional tentang obat-obatan, pengetahuan tentang gejala-gejala alam, pengetahuan tentang kuliner, pengetahuan tentang mengolah alam, pengetahuan tentang pencegahan penyakit, pengetahuan tentang tentang sistem teknologi, pengetahuan tentang kesenian, dan pengetahuan tentang hal baik dan hal buruk. 

Setiap suku bangsa memiliki pengetahuan tradisional, suku bangsa lokal di Maluku Utara seperti Ternate, Tidore, Makeang, Tobelo, Galela, Sahu, Tobaru, Waiyoli, Bacan, Gane, Gorap, Loloda, Kayoa, Maba, Patani, Buli, Sula, dan Taliabu seluruhnya memiliki pengetahuan lokal untuk kehidupan mereka. setiap suku bangsa akan terus mengembangkan pengetahuan tradisionalnya sehingga menjadikan pengetahuan tersebut menjadi sesuatu yang khas yang dimiliki oleh etnis tersebut. 

Misalnya pengetahuan tentang cara menghitung peredaran bulan ngo’osa ya’eto oleh orang Galela, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pergantian musim yakni musim kemarau dan musim penghujan. Mereka mengenali gejala-gejala perubahan iklim atau musim, dengan maksud untuk memulai aktivitas pertanian. Orang sahu dengan pengetahuan tentang penanaman padi ladang yang khas dan menjadi identitas etnis Sahu. Demikian halnya dengan etnis-etnis yang lainnya di Maluku Utara.

OPK pengetahuan tradisional di Maluku Utara menurut frekuensinya, dapat dijelaskan sebagai berikut. Pelaksanaan pengetahuan tradisonal yang masih sering dilakukan berjumlah 59 OPK, sedangkan pengetahuan tradisional yang sudah jarang dilakukan berjumlah 18 OPK. Tidak ada OPK pengetahuan tradisional yang sudah tidak lagi dilaksanakan

Sumber Daya dan Lembaga Kebudayaan
Jika kita tinjau dari jumlah pelaku pemanfaatan Pengetahuan Tradisional yang terdapat di Provinsi Maluku Utara, maka hasil identifikasi menunjukkan tidak terdapat satu pun Pelaku Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional yang kegiatannya berhubungan dengan OPK tersebut. 

Walaupun di dalam Apik PPKD Prorivinsi tidak tampak adanya lembaga yang lingkup kegiatannya behubungan dengan OPK tersebut, tetapi secara fakta terdapat lembaga pemerintah Kabupaten/Kota maupun provinsi yang membidangi mengenai kebudayaan di Maluku Utara. Kedepannya pemerintah harus memberikan perhatian yang lebih terhadap pelaku dan pemanfaatan pada OPK Pengetahuan Tradisional sebagai bagian dari pelestarian dan pengembangan nilai-nilai yang terdapat pada OPK tersebut. 

Sarana dan Prasarana Kebudayaan
Sarana prasarana (sarpras) yang mendukung OPK  Pengetahuan  Tradisional di Provinsi Maluku Utara  sebanyak  54  sarpras.  Sarpras tersebut adalah milik masyarakat berupa rumah warga sebanyak 52 sarpras dan 2 sarpras milik pemerintah. Sementara organisasi yang lingkup kegiatannya berhubungan dengan OPK Pengetahuan Tradisional tidak ditemukan di Provinsi Maluku Utara.


Share:
Komentar

Terkini