Objek Pemajuan Kebudayaan
OPK seni seluruhnya berjumlah 87 dengan 70 permasalahan yang ada di dalamnya, terdapat 24 lembaga yang bergerak dalam bidang kesenian. Sarana dan prasarana dalam rangka kesenian dari masyarakat berjumlah 81, dan 4 sarana prasarana dari pemerintah. 34 produk hukum dari pemerintah untuk perlindungan OPK seni.
Kesenian yang ada pada setiap suku bangsa di wilayah maluku Utara menurut cabang seninya terdiri dari beberapa kategori dan jumlah. Seperti yang umumnya diketahui bahwa dalam kesenian terdapat cabang-cabang seni, mulai dari seni musik, seni tari, seni rupa, seni suara, seni teater, seni sastra, dan seni lukis. Di dalam OPK seni di Maluku Utara hanya beberapa cabang seni yang dimiliki, misalnya cabang seni tari berjumlah 63, terdapat tiga seni teater , seni sastra delapan, 10 seni musik, dan tiga seni rupa.
Sumber Daya dan Lembaga Kebudayaan
Kondisi pelaku dan pendukung seni menurut cabang seni di Maluku Utara terdapat lima cabang seni yang mendukung seni, diantaranya Seni Tari, Seni Teater, Seni Sastra, Seni Musik, dan Seni Rupa. Semua cabang seni memiliki jumlah pelaku dan pendukung yang tampak merata, yaitu masing-masing 10.
Terdapat 19 lembaga yang lingkup kegiatannya berhubungan dengan OPK Seni di Provinsi Maluku Utara, yaitu Cakalele berjumlah tiga, Tari You, Ladi Dendang, Dana-Dana, Legu Salai, Kabata, Ungeri, dan Soya-Soya berjumlah dua. Tarian Coka Iba dan Coka Iba terdapat masing-masing satu lembaga yang lingkup kegiatannya berhubungan dengan OPK Seni.
Sarana dan Prasarana Kebudayaan
Jumlah Sarana dan prasarana (sarpras) di Kabupaten Halmahera Selatan yang mendukung OPK Seni berjumlah, 85 sarpras. Sarpras tersebut adalah milik masyarakat terdiri dari rumah warga, panggung pertunjukan, pendopo keraton kesultanan Ternate, Tidore, dan Bacan. Untuk sarpras pemerintah terdapat 4 sarpras. Sementara oraginasi masyarakat yang menunjang OPK Seni tidak ditemukan di Provinsi Maluku Utara.