Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Halmahera Tengah merupakan salah satu dokumen wajib sesuai amanah UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia telah menyusun dokumen PPKD pada 2018. Sebanyak lima kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara telah menyelesaikannya pada 2018 silam, selain dokumen PPKD Provinsi Maluku Utara.
Sebanyak dua kabupaten di Maluku Utara baru menyelesaikan pada 2019, yakni Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Halmahera Tengah.
Dokumen PPKD Kabupaten Halmahera Tengah disusun selama tiga bulan oleh Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun dan Tim Yayasan The Tebings. Kerjasama antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Halmahera Tengah dengan FIB Unkhair akhirnya membuahkan hasil dengan rampungnya dokumen PPKD.
Sesuai target bersama, dokumen PPKD Kabupaten Halmahera Tengah diserahkan oleh Tim Penyusun PPKD kepada pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah pada momen ulang tahun ke-29 kabupaten ini, Rabu (31/10/2019). Usai upacara hari ulang tahun di lapangan Pendopo Falcino, Weda, Halmahera Tengah, Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara, menerima dokumen dari Unkhair yang diserahkan langsung oleh Wakil Rektor II Unkhair, mewakili rektor, Dr. Wahab Hasyim.
Bupati, Edi Langkara, menyambut baik dokumen dan menyatakan sebagai kado pada hari jadi Kabupaten Halmahera Tengah. Ia juga berterima kasih kepada tim yang telah menyelesaikan penyusunan dokumen PPKD. Hal ini disampaikan Bupati dalam sambutannya pada saat upacara dan ketika penyerahan dokumen.
Koordinator Tim Penyusun dari Unkhair, Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum., yang turut hadir mendampingi Wakil Rektor II Unkhair dalam penyerahan itu, menyatakan pentingnya dokumen PPKD bagi kebijakan pembangunan kebudayaan ke depan. Beberapa anggota tim penyusun lainnya yang turut hadir dalam momen itu, antara lain: Safrudin Abdulrahman, S.Sos., M.A., Andi Sumar Karman, S.Sos. M.A., Irfan Ahmad, S.S., M.A., dan Bahtiar Hairullah, S.S., M.A. salah satu anggota lainnya, Drs. Fachmi Alhadar, M.Hum., tidak sempat hadir karena sedang ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
“Dokumen ini mengandung banyak data dan fakta serta permasalahan kebudayaan di kabupaten ini. Berbagai data ini diperoleh langsung dari lapangan serta kajian-kajian dokumen,” ungkap M. Ridha Ajam. Dokumen ini, lanjut M. Ridha Ajam, juga menjadi landasan penting bagi berbagai instansi di daerah terkait dengan program-program pemajuan kebudayaan.
Tulisan ini juga dimuat pada laman: https://lefo.id/menulis/tulisan/12/hut-halmahera-tengah-fib-unkhair-serahkan-kado-ppkd