Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), yakni organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Penunjukan The Tebings sebagai LKS pendamping program KAT di Maluku Utara melalui proses yang tidak mudah. Prosesnya panjang dan ketat, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga Kementerian.
Safrudin Abdulrahman mengungkapkan bahwa ada penelusuran terkait latar belakang LKS dan kriteria tertentu sebagai standar penetapan. “Secara umum, LKS harus memiliki kemampuan pengelolaan finansial yang baik serta memiliki kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan,” ungkapnya.
Dalam “Petunjuk Teknis Pendampingan Warga KAT oleh LKS” yang diterbitkan oleh Dirjen Pemberdayaan KAT 2021, dikatakan bahwa pelibatan LKS/Orsos dalam proses pemberdayaan KAT, khususnya dalam pendampingan warga KAT, didasari alasan karena LKS/Orsos dianggap sebagai Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kemandirian warga KAT.
Untuk memastikan kesiapan LKS dalam melakukan pendampingan program KAT, Direktorat KAT menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan PKAT kepada LKS, dan diikuti Dinas Sosial kabupaten dan provinsi seluruh Indonesia pada 26 April hingga 1 Mei 2021 yang lalu di Bandung, Jawa Barat. Yayasan The Tebings salah satu peserta yang diundang dan hadir dalam kegiatan Bimtek itu.
Yayasan The Tebings mewujudkan tugas pertamanya dengan membentuk kelompok pengelola kegiatan bantuan sosial di lokasi Wahe. Warga KAT yang termasuk ke dalam wilayah administratif Desa Wahe, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu ini, difasilitasi oleh The Tebings untuk memilih dan menyepakati di antara mereka sebagai pengurus kelompok.
“Kita sudah berhasil membentuk kelompok beserta struktur pengurusnya secara aklamasi oleh warga KAT di Wahe. Mereka menyepakati Sinyo Sumbawa, Stenli Mung, dan Karunia Dato, masing-masing sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara kelompok,” kata Safrudin. Pembentukan kelompok dilakukan pada Jumat, 28/5/2021, dengan dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu, Kementerian Sosial RI, aparat Desa Wahe, warga sasaran program KAT, dan perguruan tinggi (Program Studi Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya Universitas Khairun).
Pembentukan kelompok ini juga merupakan implikasi dari perubahan skema pengelolaan kegiatan dalam program KAT. Sebelumnya tidak ada kelompok semacam ini. Kelompok ini nantinya akan menerima bantuan dana program melalui rekening bank yang dibuat oleh kelompok sendiri. The Tebings bertugas mendamping mereka (kelompok) sejak pembuatan rekening bank hingga pengelolaan keuangannya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu, saat diwawancara Discovery Malut, menyatakan kebenaran perubahan skema pengelolaan program KAT ini. “Iya, betul. Dinas (Sosial) tidak lagi mengelola dana dari APBN melalui Kemensos untuk program KAT ini mulai 2021. Dananya langsung ke rekening kelompok warga. Nantinya The Tebings sebagai LKS pendamping akan mendampingi warga dan sekaligus memantau program KAT di Taliabu,” ungkap La Utu Ahmadi.
Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu, La Utu Ahmadi (mengenakan kaos The Tebings) dan Luluk Sugianto (Kemensos). Meski pengelolaan program KAT lebih banyak diberikan kepada LKS, namun bukannya tanpa koordinasi dengan ‘stakeholders’ terkait, salah satunya Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu.
“Kita tetap akan selalu berkoordinasi dengan The Tebings. Apalagi, personil The Tebings sudah tidak asing lagi bagi kami (Dinas Sosial). Mereka sejak dulu terlibat dengan KAT di sini dalam kapasitasnya sebagai unsur perguruan tinggi,” pungkas La Utu Ahmadi.